
KPU Jatim Gelar Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pembentukan PPS dan Pantarlih
Surabaya, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pembentukan PPS dan Pantarlih untuk Pemilu 2024, di Aula KPU Jatim Jl. Trenggilis 1-3, Surabaya.
Kegiatan dihelat selama dua hari, Senin-Selasa (20-21/3/2023), diikuti 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. Adapun perserta kegiatan adalah Divisi Sosdikilih Parmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta Operator Siakba.
Ada beberapa isu strategis pembahasan terkait evaluasi pembentukan badan adhoc. Diantaranya, santunan kematian dan kecelakaan kerja. Diharapkan, terkait santunan badan adhoc terus mendapatkan pendampingan dari komisioner.
Selain itu, terkait pembentukan sekretariat PPK dan PPS juga menjadi pembahasan. Begitu juga pengelolaan data Pantarlih di Siakba. Tidak itu saja, penggantian anggota PPK, PPS dan Pantarlih juga menjadi pembahasan tersendiri. “Evaluasi kinerja menjadi perhatian bersama. Sebab, selalin menjadi instrumen pencairan honor adhoc, juga salah satu parameter penilaian bagi adhoc,” kata Rochani, Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur.
Lebih lanjut, Rochani mengupas secara tuntas berbagai persoalan terkait pembentukan badan adhoc disejumlah kabupaten/kota di Jatim. Diantaranya terkait tata naskah dinas. Tidak itu saja, ada beberapa kabupaten/kota yang harus menjalani proses sengketa. “Semua ini kan menjadi pengalaman kita bersama untuk melaksanakan tahapan berikutnya, khususnya pembentukan KPPS”.
Berdasarkan data statistik, anggota PPK masih didominasi adhoc laki-laki. Namun untuk PPS dan Pantarlih, jumlah adhoc perempuan sudah mulai dominan. Terlebih bagi tenaga Pantarlih. “Kita harapkan nanti dibuatkan video dokumenter, buku infografis maupun buku profil penyelenggara adhoc,” pungkas Rochani. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)