
KPU Jatim Adakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui media dalam jaringan (daring), Selasa (28/6/2022). Kegiatan yang diikuti 38 KPU kabupaten/kota se-Jatim itu juga dirangkaikan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Anggota KPU Propinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan secara gamblang mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Ada beberapa hal yang menjadi atensi KPU se-Jatim. Diantaranya, bahwa kegiatan sosialisasi bisa dilakukan secara terus menerus, mulai sebelum tahapan, saat tahapan sampai setelah Pemilu pun terus melakukan sosialisasi.
Lebih lanjut, Gogot Cahyo Baskoro, pengampu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) mempelajari betul PKPU 3 2022 yang memang berbeda dengan Tahapan dan Jadwal pada Pemilu sebelumnya.
“Dulu, Tahapan dan Jadwal sudah dilengkapi dengan rinci programnya. Karena itu, sambil menunggu PKPU, saya berharap teman-teman (KPU kabupaten/kota se-Jatim, red) mencoba membuat skema sendiri program-program dalam Tahapan dan Jadwal,” katanya.
Dijelaskan sejumlah program yang perlu dilakukan penjabaran diantaranya program pembentukan adhoc PPK dan PPS. Sehingga, jauh hari sudah ada persiapan matang. Sehingga, begitu PKPU Program ditetapkan, KPU kabupaten/kota langsung melaksanakannya sesuai regulasi.
Dalam kegiatan tersebut, Gogot Cahyo Baskoro juga kembali memaparkan materi mengenai MoU dan PKS. Selain prosesnya harus sesuai regulasi, juga perlu diperhitungkan matang-matang, khususnya mengenai kebutuhan. “Kalau memang dibutuhkan, silakan dilakukan MoU dan membuat PKS. Jika tidak butuh jangan dipaksakan. Utamanya dengan memperhatikan kompetensi, keahlian dari masing-masing mahasiswa maupun masing-masing perguruan tinggi”.
Komisioner yang berlatarbelakang seorang jurnalis ini, juga menguraikan sejumlah keuntungan dari dilakukannya PKS dengan perguruan tinggi, misalnya. Diantaranya, Diantaranya, pemenuhan SDM bagi KPU Kabupaten/Kota yang mengalami kekuarangan. Meningkatkan parmas. Begitu sebaliknya bagi mahasiswa yang mengikuti program magang, juga mendapatkan manfaat. Sedang bagi pergururan tinggi dapat menunjang kredit poin dan wujud Tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). (Tim Bakohumas KPU Pacitan)