Dukungan Pemerintah Sukseskan Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Suksesnya penyelenggaraan sejatinya menjadi kewajiban semua pihak. Tidak terbatas penyelenggara pemilu, dukungan dari pemerintah maupun pemangku kepentingan (stakeholder) terkait sangat dibutuhkan untuk suksesnya proses demokrasi.

Hal ini salah satunya disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat hadir sebagai narasumber Rapat Kerja Camat Dalam Mendukung Pelaksanaan Tahapan Pemilu-Pilkada 2024, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

“Pemerintah sangat mendukung pemilu berjalan sesuai konstitusi dan masyarakat telah pulih keyakinannya bahwa pemilu harus tepat waktu dan partisipasi semakin baik. Saya yakin dengan bertemu bapak/ibu camat partisipasi akan semakin baik,” ujar Idham.

Salah satu dukungan yang kemudian bisa dilakukan untuk tingkat kecamatan menurut Idham adalah pada proses pencalonan di mana calon legislatif yang berasal dari latar belakang kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan. Adapun KPU membatasi penyerahan SK pemberhentian pada 3 Oktober 2023.

“Apabila diwilayah ibu/bapak yang belum sempat mengundurkan diri saya yakin ibu bapak bisa membantu kami, membantu mereka yang sedang mencalonkan sehingga pemberhentiannya bisa tepat waktu karena surat pemberhentian mereka diserahkan ke KPU di tiap tingkatan paling lambat 3 Oktober 2023,” kata Idham.

Idham menambahkan, untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari kemudian pada 4 November 2023. “Tapi kami mengatur surat pengunduran diri termasuk ASN, kepala desa dsb itu diserahkan kepada KPU tgl 3 Oktober 2023,” tambah Idham.

Sebelumnya pada awal paparan, Idham menyampaikan dinamika yang terjadi selama satu tahun terakhir pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Dia bersyukur pemerintah terus mendukung sukses jalannya tahapan pemilu ini yang diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di hari pemilihan nanti. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.