Pengumuman / SE

PRESS RELEASE PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN SUARA SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

PRESS RELEASE

PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN SUARA SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Pada hari Senin, 24 Januari 2022 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) membahas tentang rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan  Wakil Walikota Serentak 2024.

Hadir dan bertandatangan dalam kegiatan RDP yaitu Muhammad Tito Karnavian, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ilham Saputra dan Abhan S.H.,M.H. menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta Anggota DPD RI) dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024;

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

Demikian press release ini kami publikasikan kepada masyarakat, sebagai bahan informasi.

 

Pacitan, 25 Januari 2022

 

 

KPU Kabupaten Pacitan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 872 kali