
PKS Daftarkan Bacalon Anggota DPRD
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon (bacalon) anggota DPRD ke KPU Kabupaten Pacitan, Jl. Veteran 66, Senin (8/5/2023).
Setelah mengisi daftar hadir dilanjutkan seremonial penyambutan berupa pengalungan selendang dan id card, oleh Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo. Selanjutnya, rombongan PKS dipersilakan masuk ke ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan untuk prosesi penyerahan dokumen persyaratan pengajuan bacalon.
Ketua DPD PKS Kabupaten Pacitan, Ahmad Rifai mengatakan pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024 sudah sesuai regulasi dari KPU. “Proses pemberkasan lancar, sesuai regulasi dan berkas sudah siap untuk diserahkan ke KPU Pacitan,” kata Ketua DPD PKS sesaat sebelum menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU Pacitan.
Sementara, Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, menandaskan, sesuai jadwal, pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan untuk Pemilu 2024, mulai tanggal 1 - 14 Mei 2023. Adapun berkas dokumen kelengkapan administrasi, berupa formulir model B pengajuan parpol dan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru diserahkan dalam bentuk fisik dan bentuk digital pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bacalon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12- 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” jelas Ketua KPU Pacitan.
Berikutnya, Ketua KPU Pacitan, menyerahkan dokumen persyaratan ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto, kemudian diteruskan ke Tim Verifikator untuk dilakukan pengecekkan seluruh dokumen.
“Jika dokumen persyaratan administrasi bacalon dalam bentuk digital yang terdapat di silon,dinyatakan lengkap dan benar, KPU Pacitan memberi tanda terima. Sebaliknya, jika dokumen syarat pengajuan bacalon tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan dan atau tidak benar, maka pengajuan akan dikembalikan dengan memberi tanda pengembalian,” jelas Agus Susanto.
Perlu diketahui, pengajuan bakal calon yang statusnya dinyatakan diterima, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Selesai menyerahkan berkas dokumen pengajuan bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Ketua DPD PKS, Ahmad Rifai, menyampaikan konferensi pers kepada awak media. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)