PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 236 TAHUN 2023 TENTANG LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KABUPATEN PACITAN
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan yang termuat pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 236 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Pacitan, serta hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Pacitan dan Bawaslu Kabupaten Pacitan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Pacitan
Keputusan tersebut dapat diunduh selengkapnya melalui link :
Download Salinan SK Perubahan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024