Pengumuman / SE

PENGUMUMAN TENTANG PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPS UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pacitan membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan sebagai berikut :

UNDUH PENGUMUMAN DI SINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 208 kali