Mantapkan Standar Kerja, KPU Pacitan Susun SOP Internal

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internal Penyusunan Alur Kerja Standar Operasional Prosedur (SOP) bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, Rabu (27/8/2025). Rapat digelar untuk memastikan setiap unit kerja di lingkungan KPU Pacitan memiliki pedoman kerja yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan bersama jajaran anggota, serta diikuti oleh unsur sekretariat yang terdiri atas sekretaris dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy menegaskan pentingnya SOP sebagai instrumen untuk menjaga integritas dan efektivitas kerja.

“Dalam bekerja, kita memiliki batasan dan aturan yang harus dipatuhi agar menghasilkan output yang benar, sesuai ketentuan, serta mencerminkan integritas. SOP menjadi panduan penting agar setiap pekerjaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ungkap Aswika.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penyusunan SOP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, sekaligus mendukung agenda Reformasi Birokrasi.

“Ke depan, berbagai SOP lainnya akan terus disusun dan diterapkan secara konsisten. Dengan adanya standar kerja yang jelas, kita bisa meningkatkan efisiensi, mengurangi kesalahan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap konsisten,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Aswika menegaskan pentingnya penyusunan SOP sebagai pedoman kerja yang akan memperkuat tata kelola organisasi.

“Rancangan SOP yang telah disusun akan kami koreksi dan sesuaikan dengan format serta kebutuhan dokumen, hingga nantinya ditetapkan sebagai pedoman kerja resmi KPU Pacitan. Melalui penyusunan SOP yang menyeluruh ini, kami berharap tata kelola organisasi di KPU Pacitan dapat semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Aswika.

Pada rapat kali ini, setiap sub bagian memaparkan rancangan SOP sesuai bidang masing-masing. Sub Bagian Parhumas dan SDM menyampaikan draft SOP Publikasi Kegiatan di Media Sosial, SOP Podcast, serta SOP Kenaikan Gaji Berkala. Sementara Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum memaparkan SOP SIMPAW Anggota DPRD, SOP Pengelolaan JDIH, SOP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta SOP Pembentukan Keputusan di lingkungan KPU Pacitan.

Hadir dalam kegiatan ini, jajaran KPU Kabupaten Pacitan yaitu Ketua Aswika Budhi Arfandy, anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, Eko Setiawan dan Iwit Widhi Santoso. Dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok), bersama seluruh kepala sub bagian hingga seluruh staf.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.