Berita Terkini

KPU Provinsi Jatim Adakan Rakor Rekap Data Dapil

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (rakor) Rekap Data Daerah Pemilihan Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Rabu (26/1/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut sebagai tindak lanjut  surat KPU RI Nomor 41/PP.07/05/2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil. Kegiatan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan bersama dengan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, saat membuka acara mengatakan, bahwa Pemilu Tahun 2024 sudah ditetapkan pada Tanggal 14 Februari 2024. "Tepatnya pada hari yang mudah dikenang dan 'istimewa'. Sebab,  bertepatan dengan hari yang penuh kasih sayang".

Lebih lanjut, Choirul Anam menegaskan,  salah satu tahapan yang krusial adalah penataan daerah pemilihan (dapil). Intinya, penataan tersebut harus berdasar tukuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan Kesinambungan, bukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan lain-lain.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, diantaranya  Miftahur Rozaq, Rochani, Nurul Amalia dan juga Sekretaris KPU Provinsi Nanik Karsini, secara bergantian menyampaikan wejangan penataan dapil harus memperhatikan tujuh prinsip.

Sedangkan dalam pemaparan materi oleh Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur. Intinya, adanya penekanan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip penataan dapil serta esensinya. Diantaranya,  yakni keterwakilan dan kesetaraan. "Selain itu, keterlibatan public juga sangat penting dan harus diperhatikan," tandas Insan Qoriawan.

 Acara di akhiri dengan permaparan rekap data dapil masing - masing Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali