Berita Terkini

KPU Pacitan Undang Parpol Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu 2024, Rabu (26/4/2023). Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Golden Star, Parai Teleng Ria, Pacitan, dihadiri Bawaslu, pimpinan dan operator parpol peserta Pemilu 2024.


Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat membuka acara mengatakan sosialisasi merupakan rangkaian dari Tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya, satkernya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait maupun pimpinan parpol peserta Pemilu terkait PKPU Pencaloanan. "Kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi saat PKPU masih berupa draf. Sekarang, PKPU sudah diundangkan dan menjadi pijakan dalam menapak tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," katanya.
Lebih lanjut Sulis Styorini juga menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1444 H. "Karena masih bulan Syawal, atas nama pribadi dan lembaga KPU Pacitan, saya menyampaikan permohonan maaf lahir batin jika selama memberikan pelayanan ada perkataan maupun perbuatan yang kurang berkenan. Dan mari bersama kita tuntaskan Tahapan Pemilu 2024 hingga paripurna dengan lancar dan kondusif".
Sementara itu, Agus Susanto, pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan memaparkan materi PKPU nomor 10 tahun 2023. Baik mengenai pengajuan pencalonan maupun pemenuhan syarat calon. “Ada beberapa dokumen yang harus dicukupi untuk mendaftarkan sebagai bakal calon,” terangnya.
Selain terkait persyaratan, juga ada hal-hal yang menjadi perhatian bersama. Diantaranya mengenai batas waktu pendaftaran mapupun pemenuhan dokumen fisik dan diunggah di Silon. “Terkait batas waktu pendaftaran hari terakhir, sampai pukul 23.59 WIB,” jelas Agus Susanto.
Sedangkan Ketua Bawaslu, Berty Stevanus HRW ikut menggaris bawahi terkait beberapa persyaratan yang harus dipatuhi bakal calon DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Khususnya, mengenai batas waktu akhir pendaftaran. “Jangan sampai lebih dari waktu yang ditentyukan, yakni tanggal 14 Mei 2023,, pukul 23.59 WIB,” tandasnya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali