
KPU Pacitan Tetapkan DPB Bulan Desember Sebanyak 465.377 Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan telah menetapkan sebanyak 465.377 pemilih dalam Rakapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bualan Desember Tahun 2021. Pelaksanaan Rekapitulasi DPB tersebut berlangsung dirumah Pintar Pemilu Pace KPU Pacitan pada Rabu (29/12/2021).
Penetapan DPB tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 88/PK.01/3501/2021 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini menyampaikan sekaligus menetapakan bahwa dari jumlah DPB tersebut, sebanyak 465.377 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 230.940 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 234.437 pemilih. “Dari jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 171 kelurahan/desa di Kabupaten Pacitan,”tegas Rini.
Waktu yang sama, divisi program dan data KPU Pacitan Eko Setawan menyampaikan bahwa berdasarkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Pacitan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Serta Surat Edaran KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 terkait Perubahan Surat KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01.KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.” Dengan adanya PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang baru ini, diharapkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semakin baik kedepan,” harap Wawan
Dalam penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan secara luring ini, KPU Pacitan juga melibatkan Bawaslu Pacitan, Kodim 0801, Polres Pacitan. Kemudian Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Pacitan serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pacitan. (rien/data).