
KPU Pacitan Sosialisasi Tahapan Pemilu di Gedung Dewan
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Kendati seluruh jajaran Sekretariat KPU Pacitan fokus melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi partai politik, namun kegiatan sosialisasi terus berjalan. Seperti yang dilakukan KPU Pacitan saat mensosialisasikan Peraturan KPU kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat, Jumat (19/8/2022).
Peraturan KPU yang disosialisasikan adalah Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 (PKPU 3 Tahun 2022). Selain itu, juga memaparkan sebagian program dan jadwal dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (PKPU 4 Tahun 2022).
Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, bahwa saat ini tengah memasuki program verifikasi administrasi partai politik. “Ada 24 partai politik (parpol) yang kami verifikasi administrasinya melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” katanya.
Sementara itu, dua orang Komisioner KPU Pacitan, Iwit W. Santoso (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) dan Eko Setiawan (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) bergantian memaparkan materi sosialiasi. Selain tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, juga materi lain tentang kepemiluan.
Diantaranya, mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan setiap bulan. Bahkan, saat ini, KPU Pacitan juga akan bersurat kepada kepala desa sekabupaten Pacitan, untuk mendapatkan surat keterangan warganya yang sudah meninggal dunia. “Tujuannya untuk memutakhirkan daftar pemilih. Karena itu, kami juga mohon dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD Pacitan untuk menyukseskannya,” kata Eko Setiawan.
Diakhir kegiatan Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi sosialisasi oleh DPRD setempat. Bahkan, jika memungkinkan, setiap Tahapan Pemilu KPU Pacitan diberi kesempatan untuk mensosialisasikannya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)