
KPU Pacitan Rapat Internal, Bahas Pemenuhan Data Dapil 2024
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Guna menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 17/PP.07/35/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Rekap Data Dapil Kabupaten/ kota, KPU Kabupaten Pacitan menggelar rapat internal Kamis 27/1/2022 dengan bahasan Pemenuhan data dapil di Kabupaten Pacitan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, rapat internal dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisioner, Sekretaris dan kasubag serta sub coordinator KPU Kabupaten Pacitan. Rapat membahas terkait adakah potensi perubahan dapil dan mencermati kembali kesesuaian prinsip pembagiannya
“Kita kaji kembali, data dapil pada pemilu di 2019 dengan keseuaian prinsip penataan dapil yang ada di PKPU 18 Tahun 2018, sehingga kita tahu apa dapil tersebut telah memenuhi prinsip penyusunannya dan adakah potensi perubahannya,” kata agus.
Dalam menyusun dapil yang terpenting adalah memenuhi 7 (tujuh) prinsip yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Rapat dilanjutkan dengan menyesuaikan jumlah penduduk per dapil sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) dengan melakukan penghitungan secara cermat dengan tetap memperhatikan setiap prinsip penyusunannya.(Tim Bakohumas KPU Pacitan)