
KPU Pacitan Ikuti Sosialisaisi Penggunaan Sirekap Dalam Pemilihan dan Uji Coba Untuk Pemilu Tahun 2024
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti sosialisasi penggunaan Sirekap Dalam Pemilihan dan Uji Coba Untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu, 30 Maret 2022. Acara yang diselenggarakan di Provinsi Aceh disiarkan melalui live streaming pada cannal youtube KPU RI.
Live Streaming diawali pembacaan Do’a dan dilanjutkan dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Melgia Carolina. Dikatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang- undang nomor Tahun 2020, PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Tujuannya peningkatan efektif efisiensi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. "KPU memandang Sirekap masih tetap diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan proses rekapitulasi secara elektronik dimulai dari tingkat TPS sampai dengan rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Melgia Carolina.
Sementara itu, dalam arahannya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, komisioner KPU RI, mengatakan, dalam upaya pengembangan sistem informasi KPU khususnya Sirekap dan juga regulasi terkait dengan teknis pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi akan dapat dilaksanakan dengan baik.
Proses selanjutnya adalah simulasi serta uji coba Aplikasi Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang dipandu oleh Staf Bagian Teknis mulai dari proses mengisi formulir C.Hasil sampai dengan proses foto formulir C.Hasil, selanjutnya pengiriman foto dengan kondisi online dan offline.(Tim Bakohumas KPU Pacitan)