
KPU Pacitan Ikuti Bimtek Monev Komisi Informasi Publik Jawa Timur
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengundang KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk mengikuti daring, Kamis (18/8/2022). Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tersebut berkaitan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi KPU dan Bawaslu Propinsi Jatim dan KPU KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KI Provinsi Jawa Timur, Ahmad Nur Aminuddin mengatakan bahwa kegiatan monev ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh, lembaga publik di Jatim dalam mematuhi UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta untuk mengetahui sejauh mana penerapan UU KIP.
Dari hasil monev tersebut, kemudian KPU dan Bawaslu diminta untuk mengisi Slef Assessment Questionniare (SAQ) atau penilaian secara mandiri serta dilengkapi dengan data dukung. Baik berupa link di laman resmi lembaga, laman e-PPID, termasuk dalam bentuk dokumen.
KPU dan Bawaslu diberi waktu untuk melakukan pengisian SAQ sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 kemudian ditanggal itu dikirim ke KIP Jawa Timur melalalui email yang kemudian dilakukan penilaian pada 30 Agustus sampai 5 September 2022. Selanjutnya dilakukan visitasi badan publik pada 12-26 September 2022, dan wawancara badan publik pada 10-14 Oktober 2022. Sementara penghargaan akan diumumkan dan diberikan pada 10 November 2022.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Iwit Widi Santoso telah melakukan koordinasi dengan Sub bagian Teknis dan Hupmas terkait dengan pengisian SAQ, beliau mengatakan, “Siap memenuhi pengisian SAQ tersebut sesuai dengan kondisi riil kita,” kata Iwit (Tim Bakohumas KPU Pacitan)