Berita Terkini

KPU Pacitan Gelar Sosialisasi, 16 Partai Politik Hadir

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan gelar sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Jumat (29/7/2022). Selain mengundang partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024, juga menghadirkan stakeholder dan instansi terkait, untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD 2024.

Sebanyak 16 parpol hadir diacara sosialisasi. Diantaranya, Partai Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI, PKN, PKR, dan Partai Umat.

Sosialisasi digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Pacitan, Jl. Veteran 66, mulai pukul 14.00, juga dihadiri stakeholder terkait. Diantaranya Kodim 0801, Polres Pacitan, Bawaslu, Sekretaris Daerah, Diskominfo, Bakesbangpol, Disdukcapilda, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) dan awak media.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini mengungkapkan undangan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 juga dilakukan secara terbuka melalui website dan semua platform media sosial resmi KPU Pacitan.

Lebih lanjut, dijelaskan kegiatan sosialisasi ini cukup strategis. Pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan Pemilu 2024. Kedua, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Yakni, peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu.

Setelah sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stefanus, dirangkai dengan paparan materi sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Diantaranya oleh Agus Susanto (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan) dan Eko Setiawan (Divisi Rendatin KPU Pacitan).

Dalam kegiatan itu, juga Sementara itu, sekitar 2 jam, kegiatan sosialisasi diisi dengan Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto menambahkan ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain.

“Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada  29-31 Juli 2022. Sedangkan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol mulai 1-14 Agustus 2022,” kata Agus Susanto.

Perlu diketahui, verifikasi administrasi pada 2 Agustus -11 September 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022. Selanjutnya, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 15 Oktober-4 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November 2022, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 179 kali