
KPU PACITAN GELAR REKAP DPB PERIODE JANUARI 2022, PEMILIH CAPAI 465.691
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Penghujung Bulan Januari ini, KPU Pacitan melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Januari Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Pacitan (Senin, 31/1/2022). Acara ini dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Pace KPU Kabupaten Pacitan, dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan melaksanakan Rekapitulasi DPB dengan hasil sebagai berikut :
Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Januari Tahun 2022 sejumlah 465.691 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu) dengan terbagi atas pemilih laki-laki sejumlah 231.108 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Delapan) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 234.583 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga) pemilih yang tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan dan 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) Desa dan Kelurahan.
(Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 10/PK.01/3501/2022)