Berita Terkini

KPU Pacitan Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ruang pertemuan Sie View, Kamis (17/11/2022)

Selain terkait dengan pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Materi sosialisasi juga berkaitan dengan pendaftaran badan adhoc secara online, melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Adapun peserta sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 terdiri dari seluruh camat di 12 kecamatan, Dinas Kesehatan, Polres Pacitan, Kodim 0801, Disdukcapil, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemenag, dan Dinas Pendidikan, serta perwakilan kepala desa, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD).

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pacitan, Iwit Widhi Santoso, menyatakan, PKPU 8 Tahun 2022 penting untuk disosialisasikan. Kenapa, karena dalam PKPU yang barusan turun tersebut ada beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai terkait umur, periodisasi dan sistem pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA.

“Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretariatan dan SDM terkait personil sekretaris. Makanya, kami mengundang  Camat dan perwakilan dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD),” ujarnya. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali