Berita Terkini

KPU Pacitan Buka Layanan 24 Jam

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai seiring dengan dimulainya tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pacitan siaga memberikan pelayanan selama 24 jam penuh.

Layanan 24 jam penuh tersebut telah diterapkan sejak 22 Juni 2022, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkoordinasi dengan jajaran KPU. Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo, menegaskan bahwa layanan 24 jam diwujudkan dengan memberlakukan sistem piket bagi jajarannya.

Dijelaskan, setiap hari, ada dua orang secara bergantian yang ditugaskan untuk piket dengan waktu berbeda. Begitu juga untuk hari Sabtu dan Minggu piket diberlakukan 2 shift. Yakni, mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 17.00 - 08.00 WIB. "Sementara hari biasa diberlakukan satu shift, mulai dari pukul 17.00 - 08.00 WIB. Hal ini sesuai tagline KPU RI integritas 24 jam,” jelas Bambang Sutejo.

Ditambahkan bahwa layanan 24 jam ini diberlakukan bertujuan untuk memberikan pelayanan terkait dengan Pemilu 2024 terutama tentang informasi publik. “Kalau ada yang bertanya seputaran Pemilu 2024 kita bisa layani 24 jam,”tambahnya.

Karyawan karyawati Sekretariat KPU Pacitan melaksanakan piket dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Surat Tugas Sekretaris KPU Pacitan Nomor 249/RT.09.1-ST/3501/2022. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 150 kali