KPU Pacitan Bersiap Layanan Pendaftaran Pelaksana Kampanye Tingkat Kabupaten

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan bersiap memberikan pelayanan bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pelaksana kampanye tingkat kabupaten. “Kami sudah membentuk Tim Petugas, menyiapkan helpdesk berikut publikasi,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM), Jumat (4/11/2023).


Dikatakan sesuai Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2023, yang merupakan perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu, parpol peserta Pemilu harus mendaftaran Pelaksana Kampanye. Baik Pelaksana Kampanye Pemilu untuk anggota DPR (tingkat nasional), Anggota DPRD Propinsi (tingkat propinsi) maupun DPRD Kabupaten/Kota (tingkat kabupaten/kota). Begitu juga untuk Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD. 


“Pelayanan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu ini mulai tanggal empat sampai tanggal dua puluh lima November 2023 atau tiga hari menjelang masa kampanye. Periode waktu ini juga sama dengan pendaftaran akun medsos untuk kampanye,” imbuh Iwit.
Lebih lanjut, pelayanan menjelang masa kampanye juga meliputi penerimaan materi dan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari parpol peserta pemilu. Teknisnya, setelah diserahkan, KPU akan melakukan approving Bersama Polres dan Bawaslu, sebelum diserahkan Kembali ke peserta Pemilu untuk dicetak. “Periode waktunya mulai tanggal 4 sampai dengan 23 November 2023 atau lima hari sdebelum masa kampanye”.


Sedangkan pendaftaran Pelaksana dan Tim Kampanye Capres dan Cawapres, dimulai 14 November sampai dengan 25 November 2023. Sebab, sesuai jadwalnya, pasangan Capres Cawapres baru akan ditetapkan tanggal 13 November 2023. “Petugas Helpdesk akan bekerja setiap hari pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 WIB”. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 361 Kali.