KPU Pacitan Bentuk Help Desk Layani Partai Politik di Tahapan Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Helpdesk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Penyempaian Petunjuk Pelaksanaan SOP Helpdesk, KPU Kabupaten Pacitan  membetuk helpdesk untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi partai politik. Help desk tersebut mulai dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU, Senin (1/8/2022).

Agus Susanto, Komisioner KPU Kabupaten Pacitan Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan, keberadaan helpdesk tersebut merupakan amanat KPU RI. ”Karena amanat tersebut kita tindaklanjuti dengan membentuk helpdesk di KPU Kabupaten Pacitan guna memberi pelayanan partai politik,” terangnya

Keberadaan helpdesk bertujuan untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan verifikasi dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh parpol. Terutama ketika parpol mengalami kendala dalam proses tersebut.

Pelayanan melalui help desk tersebut dilakukan di kator KPU Kabupaten Pacitan di Jl. Veteran No. 66 Pacita, mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 untuk proses pendaftaran. Layanan untuk tanggal 1-13 Agustus 2022 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Tidak berhenti ditahapan itu, akan tetapi layanan di helpdesk juga berlanjut hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yakni tanggal 14 Desember 2022. “jika partai politik yang ingin konsultasi terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik melalui helpdesk KPU Kabupaten Pacitan,” tambahnya

Semaksimal mungkin KPU Kabupaten Pacitan akan memberikan pelayanan terbaik dan setara pada seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024, sesuai denga tag line KPU “integritas 24 jam”. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 63 Kali.