
KPU Kabupaten Pacitan Laksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas)
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) data pemilih pada tanggal 16 – 19 September 2022. Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) adalah salah satu upaya KPU Kabupaten Pacitan dalam memvalidasi data pemilih di wilayah Desa dan Kecamatan Se Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pelaksanaan Coktas KPU Kabupaten Pacitan membagi tim menjadi 8 Tim dimana ke delapan tim tersebut akan melaksanakan Coktas pada tanggal 16 dan 19 September 2022 di 12 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan dilaksanakan dengan turun ke lapangan (desa) yaitu menuju Kantor Balai Desa.
Tim tersebut mendatangi kantor desa setempat sesuai dengan data yang akan dilakukan klarifikasi. Dalam hal ini, data yang akan diklarifikasi adalah data yang memiliki NIK ganda. Selain meminta data dari desa tarkait hal ini, Hal ini dilakukan dengan harapan KPU dapat memiliki kualitas data pemilih yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip data pemilih yaitu Akurat, Akuntabel, memenuhi derakat cakupan dan mutakhir. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)