
Knowledge Sharing Batch 2, KPU Pacitan Dalami Tata Naskah Dinas
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kembali menggelar kegiatan Knowledge Sharing Batch 2 pada Rabu (16/7/2025) bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini membahas secara mendalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dan klasifikasi arsip di lingkungan KPU. Knowledge Sharing ini merupakan lanjutan dari sesi sebelumnya yang telah dilaksanakan seminggu lalu, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi kelembagaan. Seluruh staf KPU Kabupaten Pacitan, baik PNS, CPNS, maupun PPPK hadir dan mengikuti kegiatan dengan antusias.
Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy, membuka sesi dengan menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tata naskah dinas, baik dari sisi struktur, format, hingga mekanisme pengendalian dokumen.
“Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk menyamakan persepsi, mendalami aturan, dan mencari solusi atas hal-hal yang masih menjadi pertanyaan teknis di lapangan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Aswika juga mengulas poin-poin penting dalam tata naskah dinas sesuai regulasi, di antaranya ketentuan penggunaan kertas, amplop, tinta, jenis dan ukuran huruf, penomoran halaman, pencantuman tembusan, hingga pengamanan dan pengendalian naskah dinas masuk maupun keluar. Ia juga menekankan pentingnya ketepatan pejabat penandatangan naskah dinas sesuai kewenangan.
“Pemahaman detail terhadap tata naskah dinas sangat penting, mulai dari penggunaan kertas, tinta, hingga penomoran dan pengamanan surat. Semua harus sesuai regulasi, termasuk ketepatan pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas,” tegas Ketua KPU Pacitan.
Sesi sebelumnya diisi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Iwit Widhi Santoso yang menjelaskan teknis penyusunan klasifikasi arsip dan penomoran surat dinas berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024.
"Klasifikasi dan penomoran surat harus mengacu pada sistem yang sudah ditetapkan agar tertib administrasi dapat terwujud," tegas Iwit.
Sementara itu, Sekretaris KPU Pacitan Suharto (Totok) memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan kode klasifikasi per subbagian. Ia berharap kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kualitas administrasi kelembagaan yang lebih tertib dan akuntabel.
“Kami ingin seluruh jajaran mampu memahami detail teknis agar penerapan tata naskah dinas berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan suasana yang interaktif dan partisipatif, peserta Knowledge Sharing Batch 2 melakukan telaah ulang terhadap produk naskah dinas yang selama ini telah dibuat, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru serta memperbaiki kekeliruan teknis yang mungkin terjadi dalam implementasi sebelumnya.
“Melalui praktik langsung dan telaah terhadap naskah yang sudah ada, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa tertib administrasi bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari integritas lembaga. Semoga kegiatan ini menjadi pijakan kuat bagi seluruh jajaran untuk bekerja lebih cermat, sesuai regulasi, dan siap menghadapi tantangan administrasi ke depan,” tutup Ketua KPU Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy, Anggota Iwit Widhi Santoso, Sekretaris Suharto (Totok), serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Mei Tri Astuti.
#KPUmelayani