Berita Terkini

Kelompok Komisioner Membahas DIM Pembentukan Badan Ad Hoc

Surabaya, kab-pacitan.kpu.go.id – Rapat Koordinasi yang dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Minggu – Senin (13-14/11/2022), di Ballroom Hotel Ciputra World, Jalan Masyjend Sungkono 87-89 Surabaya, tidak saja penyampaian materi PKPU 8 Tahun 2022. Namun, juga diisi dengan diskusi kelompok. Baik kelompok Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, kelompok Kasubbag Hukum dan SDM serta kelompok operator.

Kelompok komisioner yang dipimpin duet Anam-Zaenul mengangkat beberapa hal krusial dalam tahapan pembentukan badan ad hoc, PPK dan PPS. Mulai dengan pengumuman, pendaftaran, seleksi tertulis sampai dengan penetapan badan ad hoc.

Dalam sesi pengumuman misalnya, bagaimana penyampaian format pengumumannya. Baik melalaui papan pengumuman, website dan medsos resmi KPU kabupaten/kota, juga diikuti dengan berita acara sesuai tata naskah dinas. Begitu juga dengan tahapan pendaftaran, apakah cukup melalui aplikasi SIAKBA atau harus dilengkapi dengan hardcopy dokumen pendaftaran asli.

Pembahasan penyerahan dokumen persyaratan asli cukup ulet. Sebab, ada pendapat bahwa dokumen asli harus diserahkan ke kantor KPU kabupaten/kota masing-masing untuk mencocokkan dengan data yang dikirim via aplikasi SIAKBA. Namun, juga ada pendapat bahwa dokumen asli menyusul, dikumpulkan saat mengikuti seleksi berikutnya. 

Tahapan krusial selanjutnya adalah pelaksanaan seleksi tertulis. Pembahasan ini juga tak kalah uletnya. Apakah semua menggunakan metode CAT atau cukup seleksi tertulis dengan Lembar Kerja Jawaban (LKJ). Sedang untuk penetapan diperlukan tambahan alokasi anggarannya.  (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali