
Bedah Juknis DIPA 2022, KPU Kabupaten Pacitan Maksimalkan Program Kerja
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan melakukan bedah petunjuk teknis (juknis) DIPA 2022, di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jumat (18/3/2022). Kegiatan tersebut melibatkan semua komisioner, sekretaris dan seluruh kasubag di sekretariat KPU Pacitan.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Pacitan mengkaji dan membedah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022. Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Pemilihan Kabupaten/ Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022.
Perlu diketahui, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang telah diturunkan menjadi DIPA dan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) KPU Kabupaten Pacitan pada TA 2022 ini mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp 2.887.859.000 yang telah dirinci peruntukannya menjadi dua program utama dan lima kegiatan inti serta telah diturunkan menjadi beberapa out-put kegiatan.
Oleh karena itu, program dan beberapa kegiatan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundangan - undangan yang ada. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo menyampaikan bahwa anggaran ini disampaikan secara transparan kepada semua pihak, tentang keberadaan anggaran ini, supaya dapat memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas publik, di samping tetap ada kewajiban melaksanakan beberapa kegiatan yg memang sudah ada jenis dan rincian kegiatannya.
Kegiatan ini selain untuk mengkaji beberapa kegiatan KPU Kabupaten Pacitan yang wajib dilaksanakan, juga dalam rangka terbangun keterbukaan antar komisioner dan sekretariat, sehingga kinerja kita dapat berjalan lancar dan tanpa kendala. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)