Alami Kecelakaan Kerja, KPU Pacitan Sampaikan Santunan

Pacitan – kab.pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menyampaikan santunan kecelakaan kerja kepada sejumlah badan adhoc, Sabtu (13/8/2023). Ada tiga orang badan adhoc yang menerima santunan. Di antaranya, almarhum Kun Rahmat Jaya, Ketua PPS Desa Tulakan, Kecamatan Pacitan.  Santunan untuk almarhum disampaikan Sulis Styorini, Ketua KPU Kabupaten Pacitankepada isteri almarhum, Titin Nurfiani. Santunan diserahkan sebagai bentuk apresiasi dan turut berduka cita KPU kepada keluarga yang ditinggalkannya. Terlebih, saat bertugas, almarhum juga pekerja keras dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. Sesuai Keputusan Sekretaris KPU, besar santunan Rp. 46 juta. Dengan rincian, Rp 30 juta untuk santunannya dan Rp 10 juta biaya pengganti pemakaman. 
Sulis Styorini mengatakan pemberian santunan kepada penyelenggara adhoc oleh KPU atas mereka yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mengawal proses tahapan demi tahapan pemilu yang diterima ahli waris almarhum merupakan apresiasi dan bantuan KPU.”Mereka adalah salah satu pahlawan demokrasi,” ucapnya. Penyerahan bantuan yang juga dihadiri pejabat Forkopimca Tulakan, Komisioner PPK Tulakan dan PPS setempat, berlangsung penuh haru. Terlebih, almarhum meninggalkan seorang isteri dan dua anak yang masih di jenjang pendidikan. 
"KPU Kabupaten Pacitan hari ini, Sabtu (13/8/2023) secara bersamaan telah menyalurkan santunan atau sumbangan kepada anggota PPS di wilayah Kecamatan Bandar dan PPK Donorojo. Kedua adhoc mendapatkan santunan setelah mengalami sakit,” imbuh Ketua KPU Pacitan.

 
Perlu diketahui, kedua adhoc tersebut atas nama Lilla Aaroma, Anggota PPS Desa Kledung, Kecamatan Bandar. Lilla mengalami kecelakaan kerja (keguguran) dan sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit. Dengan santunan sebesar Rp 10 juta. Sedangkan Anggota PPK Donorojo, Mutiara Pramesti Saparingga, juga mendapatkan santunan lantaran menderita sakit dan sempat dirrwar beberapa hari di rumah sakit. Adapun Mutiara mendapatkan santunan sebesar Rp 4 juta. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.