Hadir di Rakor Se-Jatim, KPU Pacitan Ikuti Pembahasan Pemutakhiran Data Partai Politik dan PAW

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id –  Perkuat akurasi data partai politik serta memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dan juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW anggota DPRD (Kamis, 18/12/2025).

Acara berlangsung di Aula Lantai 2 KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, stakeholder terkait, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Sejumlah pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur yang hadir antara lain Choirul Umam, Habib M. Rohan, Eka Wisnu Wardhana, Miftaqur Rozaq, serta Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini.

Dalam kesempatan ini, Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan mekanisme dan hal-hal teknis terkait PAW DPRD, sekaligus pemutakhiran data partai politik melalui Sipol. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta untuk memastikan pemahaman yang komprehensif.

"Kegiatan ini penting untuk memastikan data partai politik selalu akurat dan terkini, sekaligus memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu anggota DPRD," ujar Choirul Umam.

Hadir dari KPU Kabupaten Pacitan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Susanto bersama dengan Sekretaris Suharto (Totok) bersama dengan Kepala Subbagian Teknis dan Hukum yang diawakili oleh staf Edy Darmadi.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 74 Kali.