KPU Pacitan - Disdukcapil Perkuat Kolaborasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id — Langkah memperkuat akurasi data pemilih kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan melalui koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan. Pertemuan berlangsung pada Selasa (25/11/2025), di Kantor Disdukcapil setempat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang akan dilakukan bersama oleh KPU Kabupaten Pacitan, Disdukcapil Kabupaten Pacitan, dan Bawaslu Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi lapangan, khususnya terhadap data pemilih berusia di atas 100 (serratus) tahun dan potensi data ganda.
Anggota KPU Kabupaten Pacitan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Anang Ma’ruf, menyampaikan bahwa pelaksanaan coktas menjadi langkah penting. Hal ini untuk memastikan validitas data pemilih.
“Kami akan melaksanakan coktas dan mengajak Disdukcapil untuk terlibat langsung. Fokus kami adalah verifikasi lapangan terhadap data pemilih di atas 100 tahun dan data ganda. Rencananya digelar pada 26 November 2025 sampai dengan jelang pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV di awal bulan Desember 2025” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pacitan, Tri Mudjiharto, menyambut baik rencana tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Pacitan serta komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas data kependudukan dan data pemilih. Menurutnya, kolaborasi lintas-instansi menjadi kunci penting untuk menghasilkan data yang lebih valid dan sinkron.
“Terima kasih atas kedatangannya. Silakan, nanti bisa kita koordinasikan lagi terkait jumlah personel yang diperlukan dan teknis pelaksanaannya. Kami siap berkolaborasi untuk menyukseskan verifikasi lapangan maupun tahapan lainnya,” tuturnya.
Dukungan juga disampaikan Nurrizky Bagus Setiawan, staf Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pacitan. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih) milik KPU.
“Perlu sinkronisasi antara data SIAK dan Sidalih. Dari data sampling KPU, ada beberapa yang teridentifikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Untuk data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia, masyarakat bisa mengurusnya melalui pemerintah desa. Yaitu dengan mengisi formulir keterangan kematian agar Disdukcapil dapat menerbitkan akta kematian,” jelasnya.
Tri Mudjiharto menambahkan harapan agar proses bersama ini berjalan lancar. Serta memberi dampak positif bagi penyajian data pemilih.
“Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan hasil yang lebih baik,” ungkapnya.
Hadir dalam koordinasi ini, Anggota KPU Kabupaten Pacitan Anang Ma’ruf, Kepala Subbagian Rendatin Haning Wahyu Puspitasari beserta staf. Sementara dari Disdukcapil Kabupaten Pacitan hadir Kepala Disdukcapil Tri Mudjiharto bersama Staf Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Nurricky Bagus Setiawan.
#KPUmelayani