KPU Pacitan Ikuti Bimtek SPIP dan Pembangunan Zona Integritas

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id — Mengawali pekan pertama November, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (3/11/2025).

Kegiatan yang diikuti seluruh satuan tugas (Satgas) SPIP dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP serta Surat Dinas KPU Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 mengenai langkah strategis percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU.

Membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa bimtek ini menjadi momentum memperkuat komitmen penyelenggara pemilu terhadap akuntabilitas dan transparansi lembaga.

“SPIP bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sistem yang harus diterapkan secara konsisten untuk menjaga integritas lembaga. Melalui SPIP dan Zona Integritas, kita wujudkan KPU yang bersih dan dipercaya publik,” ujar Aang Kunaifi.

Turut memberikan pengarahan, Bakhtiar, Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU RI, yang mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam mematuhi ketentuan, khususnya terkait pengelolaan keuangan.

“Setiap kegiatan harus berpijak pada aturan agar hasil kerja tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga bernilai akuntabel,” pesannya.

Dalam sesi materi, Ika Putri Nilamsari, Pengendali Teknis Inspektorat KPU RI, memaparkan tahapan pembangunan Zona Integritas berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. Ia juga menjelaskan strategi percepatan pembangunan ZI menuju KPU yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Irwan Katili, Internal Auditor KPU, menjelaskan sistem pelaporan SPIP sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, termasuk pembaruan komposisi Satgas serta format pelaporan melalui aplikasi E-SPIP.

Menambahkan hal tersebut, Yulyani Dewi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa batas pengumpulan laporan SPIP di tingkat provinsi ditetapkan setiap tanggal 7. Hal ini dilakukan agar proses verifikasi dan kesesuaian data dapat dipastikan sebelum laporan dikirim ke pusat.

Menutup kegiatan, Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, mengajak seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk terus meningkatkan komitmen dalam penyusunan laporan SPIP.

“Ketepatan dan konsistensi laporan SPIP menjadi cerminan tertib administrasi dan komitmen terhadap transparansi penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy bersama anggota Iwit Widhi Santoso dan Anang Ma’ruf, serta jajaran Satgas SPIP Sekretariat KPU Kabupaten Pacitan.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.