Berita Terkini

Rapat Pleno KPU Pacitan Tindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Upaya memastikan akurasi data pemilih sesuai ketentuan dan regulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar Rapat Pleno Tindak Lanjut atas Saran Perbaikan dari Bawaslu, Selasa (30/9/2025) bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Bawaslu Nomor 38/PM.00.02/K.Jl-18/09/2025 yang berisi saran perbaikan terkait data pemilih pasca Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy yang hadir bersama jajaran komisioner. Turut mengikuti Sekretaris KPU Kabupaten Pacitan beserta seluruh jajaran kepala subbagian.

Saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pacitan diantaranya menghimbau KPU Kabupaten Pacitan untuk melakukan pencermatan kembali atas kesesuaian data pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. Selain itu, KPU juga diminta memperbaiki data agar lebih valid, mutakhir, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pacitan, Anang Ma’ruf menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tindak lanjut sesuai regulasi demi menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

“KPU Kabupaten Pacitan akan menindaklanjuti saran perbaikan dengan mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tahapan pemilu ke depan berjalan akuntabel dan sesuai sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy menegaskan keseriusannya dalam memastikan setiap langkah pengelolaan data pemilih dilakukan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami di KPU Kabupaten Pacitan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan data pemilih benar-benar valid, mutakhir, sah secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah nilai yang harus terus kami pegang dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Hadir dalam rapat, Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy bersama seluruh anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, Eko Setiawan, dan Iwit Widhi Santoso. Sementara itu dari unsur sekretariat hadir Sekretaris Suharto (Totok) beserta seluruh kepala subbagian.

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali