
KPU Pacitan Ikuti Diskusi Publik KPU Jatim
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Analisis alternatif sistem pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi fokus Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025). KPU Kabupaten Pacitan turut mengikuti kegiatan ini, yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI mengenai Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Turut menghadirkan perwakilan dari Bawaslu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, perwakilan partai politik, serta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diskusi dipandu langsung oleh Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam.
Sebagai narasumber, hadir akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Dr. Kris Nugroho, Drs., M.A., menyampaikan materi bertajuk “Alternatif Kajian Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.”
Dalam pemaparannya, Dr. Kris menjelaskan perlunya kajian mendalam terhadap sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan, sekaligus menimbang peluang penerapan sistem Closed List atau daftar tertutup. Menurutnya, sistem tersebut dinilai mampu memperkuat kelembagaan partai politik jika diikuti dengan aturan ketat mengenai syarat pencalonan sebagaimana akan diatur dalam Undang-Undang Kodifikasi Pemilu.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk menganalisis berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, berbagi pandangan, serta merumuskan rekomendasi alternatif sistem pemilu ke depan pasca Putusan MK,” ujar Dr. Kris.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta memberikan tanggapan terkait materi yang dibahas.
Kegiatan ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk KPU Kabupaten Pacitan yang dihadiri oleh Ketua Aswika Budhi Arfandy, beserta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Susanto. Sementara dari unsur sekretariat hadir Kepala Subbagian Tekhum Mei Tri Astuti, serta seluruh staf Subbagian Tekhum.
#KPUmelayani