
KPU Kabupaten Pacitan Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan pada Senin (8/9/2025) mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan KPU secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan integritas serta pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas sekaligus menjadikan sosialisasi antikorupsi sebagai early warning bagi seluruh aparat KPU.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan integritas, pemahaman, serta kesadaran seluruh pegawai KPU mengenai budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi. Kami berharap pemahaman ini benar-benar diterapkan sehingga komitmen untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi semakin kuat di lingkungan kerja kita,” ujar Afifuddin.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana. Dalam pemaparannya, Wawan menekankan perlunya penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui pemahaman menyeluruh terhadap berbagai aspek.
“Kita perlu memahami jenis-jenis tindak pidana korupsi, menganalisis kerentanan serta sumber masalah, mengidentifikasi fenomena korupsi yang sering terjadi, hingga mengenali bentuk-bentuk gratifikasi. Dengan pemahaman ini, pencegahan bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
Dipandu Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, kegiatan ini jadi arena diskusi interaktif untuk memperkuat budaya kerja yang jujur, bersih, dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan ini, dari KPU Kabupaten Pacitan, anggota Agus Susanto, Anang Ma’ruf, dan Eko Setiawan bersama Sekretaris KPU Suharto (Totok) serta seluruh jajaran sekretariat. (rei)
#KPUmelayani