Berita Terkini

KPU - Polres Pacitan Bersinergi Sosialisasikan PKPU 1 Tahun 2025

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Sinergi antara Kepolisian Resor (Polres) Pacitan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan kembali ditunjukkan melalui Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Atas permohonan Polres Pacitan, KPU Kabupaten Pacitan hadir di Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (3/9/2025), untuk memastikan pemahaman bersama terkait regulasi terbaru dalam pemutakhiran data pemilih.

Peserta terdiri dari jajaran PJU (Pejabat Utama) Polres Pacitan serta seluruh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan sejumlah Bintara baru Polres Pacitan.

Acara dibuka dengan sambutan Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, S.H., S.I.K., M.I.K. yang menekankan pentingnya sinergi antara Polres dan KPU dalam setiap tahapan pemilu.

“Terima kasih atas kehadiran KPU Kabupaten Pacitan. Sinergitas ini bukan hanya penting saat penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, tetapi juga dalam kegiatan berkelanjutan, seperti sosialisasi hari ini. Kami juga menegaskan kembali netralitas Polri dalam pemilu dan pemilihan. Pengetahuan tentang PKPU ini sangat penting, terutama agar anggota yang baru bergabung bisa segera diproses dalam data pemilih, sementara anggota yang pensiun dapat kembali memperoleh hak pilihnya,” ujar Kompol Dwi Jatmiko.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Aswika Budhi Arfandy menyampaikan bahwa Polri memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, sekaligus memastikan netralitas dalam pemilu.

“Polri memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, sekaligus memastikan netralitas pemilu. Bentuk pelanggaran netralitas antara lain memberi dukungan kepada kontestan, menggunakan atribut kampanye, atau terlibat dalam politik praktis. Di sisi lain, KPU wajib menyelenggarakan kegiatan PDPB yang meliputi pengolahan, pemutakhiran, hingga rekapitulasi data pemilih. Dalam hal ini, kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Polres, khususnya terkait data anggota baru maupun pensiunan,” terang Aswika.

Materi dilanjutkan oleh Anang Ma’ruf selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pacitan yang menjelaskan teknis PDPB. Ia menyampaikan bahwa PDPB dilakukan secara de jure dengan menggunakan data kependudukan resmi seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), maupun biodata penduduk.

“Rekapitulasi PDPB dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI. Sumber data kami berasal dari DPT pemilu terakhir, data kependudukan yang diperbarui setiap enam bulan, instansi terkait, maupun laporan dari masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan Polres sangat penting, terutama untuk memperoleh data anggota baru maupun pensiunan,” ungkap Anang.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa peserta berkesempatan mengajukan pertanyaan dan masing-masing mendapatkan doorprize. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen menjaga kualitas demokrasi melalui data pemilih yang akurat.

Hadir dalam kegiatan ini dari KPU Kabupaten Pacitan, Ketua Aswika Budhi Arfandy bersama anggota Anang Ma’ruf. Dari unsur sekretariat hadir Kepala Sub Bagian Rendatin dan jajaran staf. Sementara itu dari Polres Pacitan hadir, Wakapolres Pacitan Kompol Dwi Jatmiko, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama jajaran PJU Polres Pacitan. (humas kpu: rei/foto : daru, yas/ed:asw)

#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali