Berita Terkini

17 Parpol Mengajukan Bacalon Anggota DPRD pada Pemilu 2024

Pacitan, kab-pacitan.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan resmi menutup masa pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Hasilnya, 17 Partai politik (parpol) mengajukan Bacalon Anggota DPRD ke KPU Pacitan.

Ketua dan Anggota KPU Pacitan dan Bawaslu Pacitan pada saat penutupan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Pacitan pada Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) Pukul 23.59 WIB


"Penutupan pengajuan Bacalon Anggota DPRD bagi Partai Politik ditutup pada hari Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB. Dan sampai batas waktu terakhir pengajuan Bacalon, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), tidak mengajukan bacalonnya," kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini.

Selanjutnya Ketua KPU Pacitan menyampaikan terimakasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama dan memberikan dukungan pada tahapan pengajuan Bacalon.
"Partisipasi dan kerjasama yang baik tidak hanya terjalin dengan Bacalon Partai Politik. Tetapi juga ada kontribusi Bawaslu yang melakukan pengawasan, Polres Pacitan, Kodim 0801, Satpol PP, Dinas PErhubungan, dan dinas terkait lainnya. Tentunya, teman-teman media yang dengan sigap menginformasikan kepada masyarakat informasi pengajuan bacalon,” urai Sulis Styorini. 


Hingga hari terakhir, total terdapat 17 Partai Politik yang telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten ke KPU Pacitan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. “Namun, pengajuan dua parpol dikembalikan. Sebab, berkas dokumen pengajuannya tidak lengkap,” tandas Ketua KPU Pacitan.

Terhadap Bacalon Partai Politik tersebut, Sulis Styorini mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023. "Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," pungkas Rini. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 613 kali